Senin, 03 Juni 2013

TB Hasanuddin: Kok Cuma PNS, Buruh dan Pekerja yang Wajib Militer


Jika anda mengikuti perkembangan berita Nasional beberapa hari ini. Pasti juga mendengar tentang wajib militer. Berikut ini salah satu tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI,

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengungkapkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya termuat wajib militer.

Penolakan itu terlihat setalah Komisi I DPR mensosialisasikan RUU yang merupakan inisiatif pemerintah yang diserahkan kepada DPR pada tahun 2010 yang lalu.

Atas RUU tersebut, tegas dia, pendapat dari beberapa tokoh dan para pensiunan TNI disampaikan tentang Grand strategi dan renstra pembangunan TNI kedepan setidaknya sampai thn 2024 melalui terwujudnya Minimum Essensial Forces ( MEF ).
"Dan dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer 10 sampai 15 tahun kedepan, dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah peremajaan alut sista dan perbaikan kesejahtraan para prajuritnya , maka wajib militer yang berupa Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas," tegas dia kepada Tribunnews.com, Minggu (2/6/2013).

Selain itu, imbuhnya, dari sisi pasal-pasalnya--pada pasal 8 ayat (1) dan (2) dianggap sebagai pasal diskriminatif. "Dalam pasal ini , mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja. "Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" tanya dia.
Masih terkait pasal wajib militer, dia katakan, bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun. Hal itu sesuai bunyi pasal 38 ayat 1. Termasuk juga para pimpinan PNS, buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan sesuai pasal 39.

Selain itu, kata dia, Pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan dapat digunakan sebagai Komcad dan Wajib diserahkan pemakaiannya.

Lanjutnya, dan bila tak menyerahkannya dapat dipidana penjara 1 tahun, sesuai pasal 42 ayat 1. "Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," ucapnya.




(tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar