Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menggelar diskusi mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Diskusi membahas mengenai implementasi peraturan tersebut, yang kemudian masukan dari para stakeholder seperti perusahaan-perusahaan e-commerce akan diakomodir dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Pada diskusi tersebut, Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, penggunaan domain website '.co.id' dirasa lebih aman ketimbang '.com'. Menurutnya, penggunaan domain "nasional" tersebut memudahkan ketika terjadi kasus penipuan, sehingga identitas pelaku bisa ditelusuri.
"Ini masalah yang kita hadapi. Kalau beli situs di luar negeri, bisa saja mereka ngaku-ngaku orang Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk penipuan Internasional," kata Ashwin. Kasus tersebut sempat terjadi, di mana masyarakat membeli produk online melalui website yang bukan melalui NDTTI (Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia) atau '.co.id'.
Menanggapi kasus tersebut, bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah mengeluarkan surat edaran ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) yang ada di negara asing. Meskipun penggunaan NDTTI ini belum tentu aman 100 persen, namun paling tidak apabila terjadi hal-hal penipuan, maka ini bisa diurus melalui PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
PP ini menurutnya tidak bisa memberi sanksi pidana. Sebab, sanksi tersebut berada di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan-aturan dalam PP 82 akan didetailkan dalam RPM, yang kini tengah dirumuskan bersama Menkominfo untuk kemudian dilakukan uji publik.
Andy Djiwandono, Ketua Bidang Kebijakan Publik, idEA VP Operations pada diskusi tersebut mengungkap bahwa idEA memberikan masukan yang yang bermanfaat untuk pemerintah, terkait regulasi yang didukung oleh seluruh stakeholder.
Pada diskusi implementasi PP 82 yang memajukan ekonomi berbasis internet ini, Andy mengungkap topik utama seputar pembahasan, seperti implikasi PP 82 terhadap perkembangan UKM (Usaha Kecil Menengah). Keseimbangan regulasi dan insentif para pelaku bisnis e-commerce pada saat mereka menjalankan PP 82 tersebut. Kemudian, pembahasan mengenai definisi transaksi elektronik.
Dalam opininya, idEA secara garis besar mengungkap bahwa pendaftara domain '.co.id' ini dirasakan tidak lebih mudah dibandingkan dengan '.com'. Organisasi ini mengharapkan bahwa pendaftaran domain tersebut jauh lebih mudah, sehingga membuat para pelaku bisnis memilih untuk mendaftarkan ke '.co.id', oleh karena manfaat dan kemudahan bukan sekedar diharuskan.
(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar